Selasa 12 Nov 2013 16:06 WIB

Indonesia Kekurangan Panti Rehab Narkoba

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Karta Raharja Ucu
Jauhi Narkoba (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Jauhi Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia kekurangan panti rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan narkotika.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar mengatakan, sekarang Indonesia baru memiliki empat tempat rehab berkapasitas 500 orang per lokasi rehabilitasi.

Padahal, korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini sekitar empat empat juta orang. Anang berkata, keberadaan panti rehabilitasi ini sangat penting untuk memutus rantai pengguna narkoba.

"Rehabilitasi perlu ditingkatkan untuk menciptakan Indonesia bebas narkoba," ujar Anang, dalam acara Lomba Kampus Bersih Narkoba, Selasa (12/11).

Menurut Anang, proses rehabilitasi terhadap pengguna narkoba lebih efektif memutus mata rantai narkoba dibandingkan dengan hukuman pidanan atau penahanan. Rehabilitasi bisa mengurangi kemungkinan tindakan kriminal oleh para pengguna narkotika.

Jika tiap tahun pengguna narkotika direhabilitasi, maka dalam jangka waktu yang tidak lama bisnis narkotika di Indonesia bisa kolaps, sehingga Indonesia bisa bebas dari narkoba. Sayangnya, saat ini umumnya pengguna narkoba masih banyak yang dihukum pidana.

Ia menuturkan, untuk memutus rantai narkoba di Indonesia, masyarakat harus mengubah paradigma hukuman pidana menjadi hukuman rehabilitasi bagi para pengguna narkoba.

"Kalau terus menerus menangkap, tidak lapor untuk direhabilitasi maka banyak yang menjadi tidak ingin disembuhkan," tutupnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement