REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melakukan penyitaan terhadap uang sekitar Rp 1 miliar yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah Anas Urbaningrum di Jalan Teluk Langsa, Jakarta Timur pada hari ini.
Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, mengklaim uang tersebut merupakan uang milik LSM Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI)."Uang ini ada di kantor PPI, milik PPI sebagai uang kas, kenapa disita KPK saya tidak tahu," kata Firman kepada Republika, Selasa (12/11).
Firman menambahkan, uang itu tidak ada kaitannya dengan kasus Hambalang. Uang itu juga merupakan dana operasional dari PP yang didirikan Anas. Ia juga tidak mengetahui apakah KPK sudah memiliki izin untuk juga menggeledah kantor PPI yang juga berada di rumah Anas.
Saat ini, ia juga masih menunggu konfirmasi dari Anas mengenai uang tersebut. Pasalnya tim penyidik KPK tidak memberikan penjelasan apapun mengenai penyitaan uang tersebut. ia pun menyatakan keberatannya terhadap penyitaan uang itu.
"Tentu saja kami keberatan, apa konteksnya uang itu disita, nggak ada juga penjelasan dari penyidik KPK," ujarnya.
Selain menyita uang tersebut terlihat penyidik juga menyita beberapa barang seperti Laptop, Printer, dan beberapa berkas yang dimasukan ke dalam kardus dan tas hitam. KPK sendiri belum memberikan konfirmasinya terkait penyitaan uang diperkirakan jumlahnya sekitar Rp 1 miliar ini.