Rabu 13 Nov 2013 17:51 WIB

Pemilih dengan NIK Invalid di Provinsi DKI Capai 66.089

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Warga mengecek daftar pemilih sementara
Foto: ANTARA FOTO
Warga mengecek daftar pemilih sementara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta mulai menyisir 66.089 pemilih dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid. Jumlah tersebut merupakan sisa pemilih bermasalah dari total DPT sebanyak 7.021.514 jiwa.

Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, pemilih dengan NIK bermasalah itu terdiri dari beberapa kasus. Pernama, pemilih yang tidak memegang identitas kependudukan. Misalnya penghuni lembaga pemasyarakatan.

"Ada 15.642 penghuni lapas yang tidak memiliki NIK. Untuk penghuni lapas saja ada di 45 TPS, tersebar di Salemba, Cipinang, dan Pondok Bambu," kata Sumarno di kantor KPU DKI, Jakarta, Rabu (13/11).

Menurutnya, kasus NIK bermasalah yang paling dominan masih banyak penduduk pemegang KTP dengan format lama. KTP tersebut, dua angka awalannya menggunakan kode 09. Sementara, KTP yang dianggap valid oleh Kementerian Dalam Negeri saat ini, untuk daerah DKI, harus diawali angka 31.