Rabu 13 Nov 2013 17:51 WIB

Pemilih dengan NIK Invalid di Provinsi DKI Capai 66.089

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Warga mengecek daftar pemilih sementara
Foto: ANTARA FOTO
Warga mengecek daftar pemilih sementara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta mulai menyisir 66.089 pemilih dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid. Jumlah tersebut merupakan sisa pemilih bermasalah dari total DPT sebanyak 7.021.514 jiwa.

Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, pemilih dengan NIK bermasalah itu terdiri dari beberapa kasus. Pernama, pemilih yang tidak memegang identitas kependudukan. Misalnya penghuni lembaga pemasyarakatan.

"Ada 15.642 penghuni lapas yang tidak memiliki NIK. Untuk penghuni lapas saja ada di 45 TPS, tersebar di Salemba, Cipinang, dan Pondok Bambu," kata Sumarno di kantor KPU DKI, Jakarta, Rabu (13/11).

Menurutnya, kasus NIK bermasalah yang paling dominan masih banyak penduduk pemegang KTP dengan format lama. KTP tersebut, dua angka awalannya menggunakan kode 09. Sementara, KTP yang dianggap valid oleh Kementerian Dalam Negeri saat ini, untuk daerah DKI, harus diawali angka 31.

Selain itu, tidak sedikit pemilih dengan NIK bermasalah itu merupakan pemegang KTP daerah. KTP yang mereka miliki, belum memenuhi standar yang ditetapkan Kemendagri dengan NIK terdiri dari 16 digit.

"Sementara penduduk pendatang ini rata-rata NIK-nya ada yang delapan digit, ada juga yang 17 digit. Ini juga menyumbang NIK invalid," ujarnya.

NIK tidak valid, lanjut Sumarno, juga banyak ditemui di asrama mahasiswa. Seperti di asrama Sekolah Tinggi Ilmu Perikanan (STIP) Marunda. Menurut Sumarno, terdapat 3.500 mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan di semester awal, namun tidak diperbolehkan membawa identitas. Sekolah, dikatakannya hanya memberikan nama, jenis kelamin, tanpa NIK. 

Penyumbang NIK invalid yang tak kalah banyak berasal dari pemilih yang bekerja di sektor informal dan berdomisili di tanah sengketa. Misalnya, daerah industri di Jakarta Timur, dan kawasan Tanah Merah di Jakarta Utara.

Pascapenetapan DPT paad 4 November, menurut Sumarno, telah dicapai kesepakatan perbaikan DPT bersama Dinas Dukcapil DKI. Serta rapat koordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta dan Kesbanglinmaspol DKI. "Menurut Dukcapil, kan NIK itu semua warga negara itu sudah lengkap. Tapi kan ternyata banyak yang masih harus diberikan NIK," ungkapnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement