REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusakan ruang sidang di Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pihak terjadi dalam sidang sengketa pemilukada provinsi Maluku, Kamis (14/11). Sarana di ruang sidang itu pun hancur dan membuat hakim konstitusi sempat menghentikan pembacaan putusan perkara tersebut.
Menurut Menko Bidang Polhukam, Djoko Suyanto, alasan apa pun tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan perusakan dan kekerasan di sidang pengadilan, seperti yang terjadi di sidang MK siang tadi.
"Kepolisian sudah diperintahkan untuk bertindak tegas agar semua pihak menghormati lembaga hukum," katanya tegas dalam pernyataan yang diterima, Kamis sore.
Dikatakannya, apabila pihak yang berperkara dalam sengketa pemilukada Maluku itu tidak puas, masih ada cara lain yang bisa ditempuh. "Harus ditempuh melalui cara dan prosedur hukum yang berlaku, bukan tindakan kekerasan dan merusak," katanya.