REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, menemukan 18.566 pemilih yang Nomor Induk Kependudukannya bermasalah, baik yang tidak ber NIK maupun invalid NIK.
"Dari 677.711 daftar pemilih tetap (DPT) Kota Bogor yang telah diverifikasi per 1 November, kami menemukan sebanyak 18.566 DPT dengan NIK bermasalah," kata Komisioner Divisi Teknis dan Sosialisasi KPU Kota Bogor, Undang Suryatna, saat dihubungi, Kamis (14/11).
Undang menjelaskan, dari 18.566 DPT dengan NIK bermasalah terdiri dari 14.687 DPT dengan NIK kosong, dan 3.879 NIK invalid atau tidak lengkap nomor digitnya 16 angka sesuai jumlah digit Kota Bogor.
Menurut Undang, pihaknya segera menyikapi surat edaran KPU RI nomor 756/XI/KPU/2013 terkait data pemilih yang belum memiliki NIK atau invalid dalam DPT.
"Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam membersihkan data-data pemilih yang belum memiliki NIK tersebut," kata Undang.
Undang mengatakan KPU Kota Bogor telah melakukan validasi dengan mengerahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pengecekan ulang daftar pemilih yang belum ber NIK atau yang NIK invalid.
Dikatakannya, temuan DPT yang belum ber NIK atau invalid NIK disebabkan beberapa hal, seperti saat dilakukan pengecekan oleh Pantarlih, pemilih yang bersangkutan tidak ada di tempat, sehingga pihak pendata hanya mendata indentitas pemilih tanpa NIK.
Selain itu, lanjut Undang, dalam data pemilih tanpa NIK dan NIK bermasalah juga terdapat jumlah pemilih di lembaga pemasyarakatan sebanyak 1.039 dan 59 pemilih yang berada di panti jompo.
Di luar dari data NIK bermasalah tersebut KPU juga mencatat sebanyak 502 pemilih yang NIK atau KTP bukan dari Kota Bogor yang mendaftarkan diri memilih di Bogor.
"Tapi ini tidak masuk dalam pemilih NIK bermasalah, 502 pemilih sudah membuat berita acara memilih untuk menyalurkan hak pilih di Kota Bogor," ujarnya.
Untuk melengkapi hal tersebut, lanjut Undang, PPS akan dikerahkan untuk melakukan pengecekan ulang. Bagi pemilih yang invalid NIK atau tidak memiliki NIK akan disinkronkan dengan data Disdukcapil dengan catatan yang bersangkutan harus membuat berita acara yang ditandatangani sendiri dan diketahui oleh RT dan RW setempat.
"Jadi dalam pendataan NIK nantinya, jika ada yang NIK nya bermasalah akan tetap kita data dengan catatan, selanjutnya disinkronkan dengan Disdukcapil," ujarnya.
Ia mengatakan KPU terus melakukan koordinasi intensif dengan Disdukcapil dalam mendata DPT berdasarkan NIK tersebut.