REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya di Rutan KPK.
Ketua KPK Abraham Samad memastikan pengembangan kasus Bank Century tidak akan berhenti dengan penahanan Budi Mulya.
"Kasus ini belum akan berakhir, belum selesai pada penetapan tersangka dan penahanan Budi Mulya," kata Samad dalam jumpa pers yang didampingi dengan Deputi Penindakan KPK, Warih Sadono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11).
Samad menjelaskan tim penyidik KPK telah memutuskan untuk menahan tersangka kasus Bank Century, Budi Mulya usai pemeriksaannya sebagai tersangka. Budi Mulya ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan.
Pelanggaran hukum kepada Budi Mulya selaku Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi Mulya disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejauh ini berkas perkara Budi Mulya sudah mencapai 75 persen dengan pemeriksaan sebanyak 87 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Berkas perkaranya juga akan segera dinyatakan lengkap atau P21 dan sangat optimistis kasus Budi Mulya ini akan segera dilimpahkan ke persidangan hingga akhir tahun ini.
Saat ditanya mengenai tersangka lain dalam kasus ini, ia meyakinkan tim satgas kasus Century masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman agar dapat memastikan apa akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Namun hal itu tentu harus disertai dengan alat bukti jika ingin menetapkan tersangka baru lainnya.
Mengenai pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini, ia berkelit kasus ini masih dalam proses penyidikan mendalam dan belum saatnya untuk diungkapkan ke publik. ia juga khawatir jika terlalu terbuka dalam membuka kasus ini akan mengganggu proses penyidikan.
Apakah KPK dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Presiden Budiono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, Samad kembali menegaskan pihaknya tetap bekerja berdasarkan 'equality before the law' atau sama di hadapan hukum. Ia juga berkelit meminta kepada para wartawan untuk melihat proses persidangan Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya berharap dapat melihat persidangan Budi Mulya, bisa melihat lebih luas kemana arah kasus ini bergerak," tegas Samad.