REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengemukakan, MK dalam 30 tahun ke depan akan lebih mudah memutuskan suatu perkara. Sebab, sudah ada putusan serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
"Putusan MK bisa saja 'copy paste' karena perkaranya sama. Untuk apa memperpanjang soal," kata Hamdan Zoelva saat melakukan dialog di Kota Palu, Sabtu (16/11).
Hamdan mengatakan sepanjang kasus yang ditangani MK sama, maka putusannya akan serupa. "Kecuali ada hal baru dan ada petimbangan baru maka hasilnya akan berbeda," kata Ketua MK yang baru dilantik pada 6 November 2013 ini.
Ia berkata, kasus-kasus yang telah ditangani MK selama ini akan diinventarisasi, sehingga bisa menjadi bahan rujukan pada penanganan selanjutnya.
Kedatangan Hamdan di Kota Palu adalah dalam rangka melakukan konsultasi publik dan inventarisasi masalah dalam perselisihan pemilu.