Sabtu 16 Nov 2013 13:59 WIB

Hamdan: MK Akan Lebih Mudah Putuskan Perkara

 Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menunjukan surat suara saat proses pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sistem voting di Jakarta, Jumat (1/11).     (Republika/Prayogi)
Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menunjukan surat suara saat proses pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sistem voting di Jakarta, Jumat (1/11). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengemukakan, MK dalam 30 tahun ke depan akan lebih mudah memutuskan suatu perkara. Sebab, sudah ada putusan serupa pada tahun-tahun sebelumnya.

"Putusan MK bisa saja 'copy paste' karena perkaranya sama. Untuk apa memperpanjang soal," kata Hamdan Zoelva saat melakukan dialog di Kota Palu, Sabtu (16/11).

Hamdan mengatakan sepanjang kasus yang ditangani MK sama, maka putusannya akan serupa. "Kecuali ada hal baru dan ada petimbangan baru maka hasilnya akan berbeda," kata Ketua MK yang baru dilantik pada 6 November 2013 ini.

Ia berkata, kasus-kasus yang telah ditangani MK selama ini akan diinventarisasi, sehingga bisa menjadi bahan rujukan pada penanganan selanjutnya.

Kedatangan Hamdan di Kota Palu adalah dalam rangka melakukan konsultasi publik dan inventarisasi masalah dalam perselisihan pemilu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement