Senin 18 Nov 2013 14:13 WIB

Narkotika Menjamah Tempat Karaoke

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Citra Listya Rini
Tempat karaoke
Foto: karaokemachinesdetail-online.info
Tempat karaoke

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Terungkapnya pengedaran narkotika senilai Rp 12 milar di Jakarta membuka informasi tentang lokasi tempat pemakaian narkotika. Tempat utama mereka masih di lokasi hiburan malam di Jakarta dengan ruangan terbuka. 

''Kali ini, pemasokannya sudah sampai ke tempat hiburan di ruang tertutup seperti tempat karaoke,'' kata Direktur Narkotika Polda Metro Jaya, Kombes Nugroho Aji di Jakarta, Senin (18/11).

Nugroho melanjutkan, pengedaran narkotika kali ini sudah mengaitkan warga negara asing yang bukan hanya sebagai pemasok, tapi sebagai pengedar pula.

Ini didasarkan kepada tertangkapnya empat pengedar asal Malaysia berinisial VCKW, LYH, MKC dan XY dengan barang bukti 60 gram Sabu, 100 butir Ekstasi, dan 80 gram Keytamin. Dan satu warga negara Cina berinisial SGF.

Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Sudjarno mengatakan para tersangka harus dihukum seberat-beratnya karena hampir merusak kepribadian bangsa. ''Rp 12 miliar ini setara dengan 70 ribu orang yang diselamatkan,'' kata dia.

Sudjarno juga miris dengan warga Indonesia yang ikut berpartisipasi dalam peredaran narkoba. ''Coba, Bagaimana pikiran mereka yang mau merusak bangsanya sendiri,'' ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement