Senin 18 Nov 2013 16:42 WIB

Aliran Dana Eddies Adelia Disebut Masih Wajar

 Artis Eddies Adelia bersama Ferry Setiawan memberikan keterangan tentang pernikahan mereka usai melangsungkan akad nikah di ,Jakarta, Sabtu (27/10).
Foto: Antara/Teresia May
Artis Eddies Adelia bersama Ferry Setiawan memberikan keterangan tentang pernikahan mereka usai melangsungkan akad nikah di ,Jakarta, Sabtu (27/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik menilai aliran dana kepada artis Eddies Adelia, istri tersangka penipuan dan pencucian uang, Ferry Setiawan, masih terbilang wajar. 

"Aliran dananya masih wajar, semata-mata tanggung jawab suami kepada istri. Namun, apabila penyidik menemukan ada persekongkolan atau keterlibatan, bukan tidak mungkin Eddies Adelia menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Senin (18/11).

Rikwanto mengatakan dari hasil penelusuran penyidik bersama Bank Mandiri, orang-orang yang menerima aliran dana dari Ferry cukup banyak. Penyidik akan meminta keterangan dari orang-orang tersebut.

"Akan diperiksa dulu terkait aliran dana tersebut. Kalau ternyata ditemukan keterlibatan, bisa menjadi tersangka juga," ujar Rikwanto.

Menurutnya, penyidik hingga saat ini sudah memeriksa lima orang yang diduga menerima aliran dana dari Ferry, termasuk Eddies. Eddies datang ke Mapolda Metro Jaya pada Senin (11/11) untuk memberikan keterangan setelah diancam akan dijemput paksa karena mangkir dari dua panggilan sebelumnya.

Dia datang memberikan keterangan sebagai saksi setelah suaminya, Ferry, disangka melakukan penipuan terhadap rekan bisnis senilai Rp 21 miliar lebih.

"Ferry ditangkap pada 18 Oktober 2013 saat baru pulang dari Singapura di Bandara Sukarno-Hatta. Saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rikwanto.

Rikwanto mengatakan penipuan yang disangkakan pada Ferry bermula saat dia menawarkan investasi dalam penjualan batu bara. Dia diduga menghimpun investasi dari beberapa orang.

Ternyata investasi yang ditawarkan fiktif sehingga investor yang sudah menyerahkan uang kepada Ferry mengalami kerugian. "Penyidik masih mendalami kemungkinan ada tersangka lain. Atas perbuatannya, Ferry dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," tutur Rikwanto.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement