Rabu 20 Nov 2013 16:28 WIB

MUI NTB Dukung Polwan Berjilbab

Polisi wanita (Polwan) Polresta Banda Aceh mengenakan jilbab
Foto: ANTARA FOTO
Polisi wanita (Polwan) Polresta Banda Aceh mengenakan jilbab

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Majelis Ulama Islam (MUI) Nusa Tenggara Barat mendukung kebijakan pimpinan Polri yang memperbolehkan anggota polisi wanita (Polwan) mengenakan jilbab saat berdinas.

"Saya atas nama MUI NTB mendukung seratus persen wacana itu, karena keharusan menutup aurat sudah jelas bagi seorang muslimah," kata Ketua MUI NTB Prof H Saiful Muslim MM di Mataram, Rabu (11/20).

Saiful menyatakan itu usai menerima AKBP Tien Abdullah, salah seorang anggota Polwan dari Pusdik Polri yang ambil bagian dalam memperjuangkan anggota Polwan boleh memakai jilbab.

Menurut Saiful, apa yang telah dilakukan AKBP Tien dalam memperjuangkan disahkannya aturan jilbab bagi Polwan muslim, patut mendapat dukungan.

Untuk itu, lanjut dia, MUI NTB akan mengajak seluruh ketua ormas Islam di NTB, ikut memperjuangkan hak-hak Polwan yang terikat dengan aturan dinas agar tetap dapat mengenakan jilbab saat menjalankan tugas.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman yang secara lisan telah memberikan kelonggaran kepada polisi wanita yang ingin menggunakan jilbab pada saat berdinas.

Oleh karena itu, lanjut dia, MUI mengimbau Polda NTB untuk ikut mendukung dan memulai jilbab Polwan dari stafnya di NTB. Jika ini telah berjalan dan dapat diterima, MUI berharap Polda juga memberi kesempatan bagi para santri lulusan pondok pesantren ikut bergabung menjadi anggota Polri.

"Terkait hal ini, dalam waktu dekat kami akan menghadap langsung pada Kapolda," katanya menegaskan.

Menurut Saiful, ini adalah era baru bagi kepolisian untuk bisa menunjukkan jati dirinya di masyarakat dengan cara mengizinkan aparatnya mengenakan jilbab.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement