Rabu 20 Nov 2013 19:54 WIB

Senjata Kimia Suriah Mungkin Dimusnahkan di Laut

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tim Investigasi PBB tiba di Suriah untuk menyelidiki dugaan penggunaan senjata kimia di pinggiran kota Damaskus.
Foto: AP PHOTO
Tim Investigasi PBB tiba di Suriah untuk menyelidiki dugaan penggunaan senjata kimia di pinggiran kota Damaskus.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG — Senjata kimia milik Suriah kemungkinan besar bakal dimusnahkan di tengah lautan. Wacana ini mengemuka setelah Albania menolak permintaan AS untuk menjadikan wilayah mereka sebagai lokasi penghancuran senjata pembunuh massal tersebut.

Presiden Suriah Bashar Al Assad sebelumnya telah menyetujui mengikuti larangan global terhadap kepemilikan senjata kimia.

Keputusan ini diambil Assad setelah Washington mengancam Suriah dengan serangan udara, menyusul pembantaian yang dilakukan pasukan loyalis Assad terhadap warga sipil menggunakan gas sarin pada Agustus lalu.

Dikutip dari Reuters, Rabu (20/11), para diplomat Barat dan Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) di Den Haag saat ini tengah mempelajari peluang penghancuran senjata kimia Suriah di laut.

“Secara teknis, cara ini cukup layak diterapkan,” ujar salah seorang pejabat OPCW kepada Reuters, Selasa.

Kendati demikian, wacana tersebut masih mengundang polemik mengingat jumlah bahan kimia untuk persenjataan Suriah yang akan dimusnahkan cukup besar, yakni lebih dari 1.000 metrik ton.

Karena itu, para diplomat juga sedang mempertimbangkan kemungkinan kegiatan tersebut dilakukan di atas sebuah kapal ataupun lewat pengeboran lepas pantai.

“Cara yang sama pernah diterapkan Jepang saat mereka memusnahkan ratusan bom kimia di fasilitas lepas pantai, beberapa tahun yang lalu,” kata salah satu spesialis pelucutan senjata kimia independen, Ralf Trapp.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement