REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membongkar secara bertahap vila di kawasan Puncak karena selain jumlahnya yang banyak dan tersebar di sejumlah titik, juga adanya perlawanan oleh masyarakat.
"Kami lakukan secara bertahap. Pada Rabu ini ada 21 bangunan milik 10 pemilik yang dibongkar terlebih dahulu. Sisanya masih ada 219 bangunan lagi yang harus dibongkar," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Aries Mulyanto, Rabu (20/11).
Aries menyebutkan Satpol PP mendapat pelimpahan berkas pembongkaran vila dan bangunan ilegal yang berdiri di kawasan Puncak dari Dinas Tata Bangunan dan Permukiman sebanyak 239 pemilik dengan jumlah unit mencapai 4.000 lebih.
Dari 239 pemilik tersebut, Satpol PP telah memberikan sosialisasi, surat peringatan dan pemberitahuan terkait adanya penertiban dan pembongkaran bangunan yang menyalahi aturan di kawasan Puncak tersebut.
Dua titik yang menjadi konsentrasi penertiban Satpol PP yakni di Kecamatan Megamendung terdapat 51 pemilik bangunan, begitu juga di Kecamatan Cisarua, tepatnya di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, sebanyak 56 pemilik dengan jumlah bangunan mencapai 100 lebih.