REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muncul desakan agar Mahkamah Konstitusi segera mengeluarkan fatwa yang isinya memerintahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi agar tidak melantik bupati hasil Pilkada Sumba Barat Daya (SBD).
"MK harus segera keluarkan fatwa yang isinya agar Mendagri tidak melantik bupati hasil Pilkada Sumba Barat Daya karena adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap terbukti adanya penggelembungan suara," kata Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding.
Pernyataan itu ia ucapkan dalam diskusi "Menggugat Konstitusionalitas Putusan MKRI Yang Bersifat Final dan Mengikat Dalam Sengketa Pilkada," di Senayan, Jakarta, Kamis (21/11). Hadir juga sebagai pembicara dalam diskusi itu mantan Hakim MK Prof HAS Natabaya dan praktisi hukum Petrus Selestinus
Menurut Sudding fatwa MK tersebut penting dikeluarkan karena sudah ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkraht) dikeluarkan pengadilan negeri setempat berupa penggelembungan suara oleh KPUD SBD.
"Fatwa mesti didasarkan atas putusan pengadilan negeri setempat bahwa ada kelalaian yang ditemukan. MK harus mengakui bahwa pembuktian hukum yang dilakukannya tidak maksimal," kata Sudding,
Sudding menjelaskan, banyak putusan MK terkait sengketa pilkada yang bermasalah. Kasus Pilkada SBD, tudingnya, ialah contoh gamblang bagaimana MK mengeluarkan keputusan yang tidak matang dan membuat konflik horizontal yang berkepanjangan.
Dalam situasi demikian, kata dia, MK perlu mengeluarkan terobosan hukum. Salah satunya, menurut dia yakni mengeluarkan fatwa kepada Mendagri untuk tidak melantik bupati terpilih Pilkada SBD karena sudah