REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap bisa bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dalam pengamanan data perolehan suara pemilu. Asalkan dipastikan tidak ada intervensi terhadap lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Semua pihak terkait yang bisa mengamankan data hasil pemilu, termasuk Lemsaneg. Saya kira bisa bekerja sama dengan KPU. Selama tidak mencampuri urusan internal KPU dalam melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pemilu," kata mantan ketua KPU Hafidz Anshary di Jakarta, Kamis (21/11).
Menurut dia, sebelum kerja sama dengan KPU, penting untuk menentukan ranah atau bagian apa saja yang boleh ditangani. Serta bagian yang tidak boleh dicampuri oleh Lemsaneg.
Namun, ia mengaku tidak tahu secara pasti bentuk kerja sama yang akan dijalin antara KPU dan Lemsaneg. Meski pun ia menilai, prinsip dasar yang harus selalu dipegang adalah Lemsaneg tidak boleh mencampuri urusan internal KPU.
"Jadi, yang bertanggung jawab sepenuhnya itu tetap KPU. Pihak lain yang digandeng hanya membantu. Tetapi kalau sampai mencampuri masalah kebijakan, berarti KPU sudah diintervensi oleh pihak lain, dan itu tidak boleh," kata Hafidz.