Sabtu 23 Nov 2013 21:10 WIB

Mafia Italia Diekstradisi dari Indonesia

Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buronan Pemerintah Italia, Antonio Messicati Vitale, akan diekstradisi dari Indonesia menyusul penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, yang mengabulkan permintaan ekstradisi dan meminta jaksa untuk tetap menahannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Sabtu (23/11), menyatakan penetapan majelis hakim itu berdasarkan Nomor 01/Pen.EX/2013/PN.Dps tanggal 20 November 2013.

"Pelaksanaan ekstradisi sendiri akan tergantung kepada keputusan presiden, terkait dengan aspek disetujui maupun tidak disetujuinya permintaan ekstradisi tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, perkara ekstradisi yang diajukan kejaksaan di Pengadilan Negeri Denpasar tersebut muncul karena jaksa anti-mafia di Palermo, di Selatan Italia, meminta ekstradisi kepada Indonesia melalui Pemerintah Italia dan saluran diplomatik.

Jaksa Italia rencananya akan memeriksa dan menuntut Antonio Messicati Vitale yang dituduh bekerja sama dengan rekan-rekannya. Mereka diduga berada dalam kelompok mafia terkenal yang disebut "Costra Nostra" dan beroperasi di wilayah Palermo.

Kelompok mafioso tersebut telah melakukan kejahatan seperti extortion (pemerasan) dan perusakan barang sejak tahun 1998.

Dikatakannya, Jaksa Agung Basrief Arief memberikan pertimbangan hukum dari aspek antara lain "dual criminality" (kejahatan ganda), yakni perbuatan yang dilakukan oleh Antonio Messicati Vitale, pada dasarnya juga merupakan tindak pidana berdasarkan ketentuan pidana di Indonesia.

"Penilaian terhadap prinsip ini ditekankan pada praktik penerapan hukum dalam sistem peradilan pidana, dengan memperbandingkan antara hakekat dan unsur-unsur yang terdapat pada ketentuan pidana yang berlaku sebagai hukum positif," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement