Ahad 24 Nov 2013 10:25 WIB

Air Minum Isi Ulang di Sleman Banyak yang Tidak Berizin

Rep: Nur Aini/ Red: Hazliansyah
Depot air isi ulang
Foto: blogspot.com
Depot air isi ulang

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sebagian besar Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Sleman tidak memiliki sertifikat kesehatan atau layak minum. Dari 126 DAMIU, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman menyatakan hanya empat depot yang sertifikat layak minum-nya masih berlaku.

Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman mendata hanya sekitar 14 DAMIU yang memiliki sertifikat layak minum. Akan tetapi, sebagian besar DAMIU belum memperpanjang sertifikat tersebut hingga 21 November lalu.

"Saya yakin masih banyak yang tidak terdata," ujar Kepala Seksi Farmasi, Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Gunanto ditemui di Lembaga Ombudsman Swasta, akhir pekan lalu.

Bagi DAMIU yang tidak memiliki izin tersebut, Dinkes belum melakukan tindakan keras. Padahal, air minum isi ulang yang tidak bersertifikat dinilai berpeluang membahayakan kesehatan masyarakat. "Kami masih melakukan pembinaan," ujar Gunanto.

Untuk mengecek kualitas air pada DAMIU, pemeriksaan kesehatan dilakukan secara berkala. Gunanto mengatakan pemeriksaan biologi untuk mengetahui kontaminasi bakteri di dalam air dilakukan satu bulan sekali. Sementara, pemeriksaan kandungan kimia dilakukan tiga bulan sekali.

Akan tetapi, biaya pemeriksaan tersebut harus ditanggung oleh pengusaha. Besarnya biaya satu kali pemeriksaan bisa mencapai Rp 200-250 ribu. Gunanto menilai pengusaha berkewajiban dalam menjaga kelayakan air minum dagangannya.

Gunanto mengaku tidak bisa sendirian dalam menangani DAMIU tidak berizin. Selain pengawasan dan pembinaan, Dinkes hanya melakukan kunjungan, pemeriksaan, dan pemberian saran. "Kami tidak bisa sendirian dalam menangani DAMIU ini sehingga merangkul asosiasi penguasaha," ujarnya.

Anggota Asosiasi Pengusaha Pemasok dan Distribusi Air Minum (APDAM) Sleman, Sukrisno mengaku pemeriksaan dari puskesmas setempat tidak rutin. Padahal, pengusaha harus membayar biaya pemeriksaan kelayakan air minum. "Puskesmas kadang datang hanya dua atau bulan sekali," ujarnya.

Untuk pengusaha yang tidak berizin, APDAM juga tidak bisa melakukan tindakan keras. APDAM hanya memberi himbauan kepada konsumen untuk membeli air minum di depot yang menjadi anggotanya. Selain itu, depot yang telah menjadi anggota APDAM diberi sertifikat keanggotaan dan keikutsertaan dalam pelatihan kesehatan.

Sayangnya, tidak semua pengusaha depot yang mau menjadi anggota APDAM. Bahkan, APDAM menyatakan kemungkinan sekitar 50 persen pengusaha air minum tidak terdata di Sleman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement