Selasa 26 Nov 2013 21:50 WIB

OJK Diawasii Komite Etik

Rep: Friska Yolandha/ Red: Djibril Muhammad
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk komite etik untuk mengawasi pelanggaran yang dilakukan jajaran pegawai OJK. Komite ini terdiri dari tiga anggota eksternal dan dua internal.

Ketua Komite Etik OJK Bin Hadi mengatakan, komite etik bertugas untuk mengawasi segala tindakan pegawai OJK, termasuk dewan komisioner (DK). Komite juga bertugas untuk menindaklanjuti laporan yang diterima melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP-OJK).

"Komite etik akan memberikan rekomendasi kepada DK. Keputusan ada di DK OJK," ujar Bin dalam launching SPP-OJK di Jakarta, Selasa (26/11).

Anggota eksternal komite etik OJK terdiri dari Bin Hadi yang saat ini menjabat Komisaris Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, Emmy Ruru dari akademisi dan Achmad Daniri. Sedangkan anggota internal terdiri dari Wakil DK OJK Rachmat Waluyanto dan Dewan Audit OJK Ilya Avilianti.

Meskipun ada anggota DK OJK di dalam komite etik, Bin memastikan independensi akan tetap dijunjung tinggi. Pasalnya ada beberapa kriteria dalam pengambilan keputusan apabila terjadi pelanggaran kode etik dalam lingkungan OJK.

Apabila pelanggar merupakan di lingkup manajerial, maka rekomendasi dari komite etik akan dieksekusi oleh DK OJK. Namun bila pelanggar adalah anggota DK itu sendiri, pengambil keputusan ada di komite etik eksternal. DK OJK yang melanggar kode etik tidak akan diikutkan dalam pengambilan keputusan.

Dewan Audit OJK Ilya Avilianti mengatakan, OJK telah membuat buku kode etik yang wajib dipatuhi seluruh pegawai OJK. Namun kode etik ini tidak akan berdiri sendiri. "OJK sedang mempersiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari kode etik tersebut," kata Ilya.

Direktur Banking Crisis Center (BCC) Deni Daruri mengatakan komite etik sebaiknya tidak diambil dari industri, meskipun dituntut untuk memahami industri yang diawasi OJK. Menurutnya komite harus diambil bukan dari industri yang diawasinya.

"Kan masih banyak yang memahami industri tapi tidak berada di dalam industri tersebut," kata Deni.

Deni mengharapkan komite etik OJK lebih mengedepankan etik pengawasan untuk menjaga independensi. Prosedur standar operasional komite harus jelas agar jangan terjadi suap-menyuap di dalam komite karena orangnya itu-itu saja.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement