REPUBLIKA.CO.ID, Bagi mereka yang lalai dan terlambat datang menunaikan salat Jumat, timbul pertanyaan. Apakah mereka yang berstatus masbuk tersebut menyempurnakan rakaat yang tertinggal, atau harus mengganti salat jumat tersebut dengan shalat Dzuhur?
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam diterangkan, menurut jumhur ulama, kalau tertinggal satu rakaat, ia harus menyempurnakan salatnya setelah imam membaca salam sesuai tata tertib salat Jumat.
Tetapi kalau makmum tertinggal dua rakaat dan hanya sempat bersama-sama imam pada posisi setelah rukuk dan seterusnya, ia harus menyempurnakannya dengan tata tertib salat Dzuhur (empat rakaat).
Pendapat ini adalah hasil pemahaman terhadap hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Ibnu Majah yang artinya "Siapa mendapatkan salat bersama imam satu rakaat dalam salat Jumat, ia memperoleh salat Jumat tersebut".
Mengacu dari itu, kalau makmum tidak memperoleh satu rakaat yang dihitung sebatas rukuk bersama imamnya, maka ia tidak memperoleh salat Jumat dan harus kembali melaksanakan salat Dzuhur.