REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), C Heru Budiargo dalam kasus dugaan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Heru akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya. "Ketua Dewan Komisioner LPS jadi saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di kantornya, Rabu (27/11).
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK pada hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus Bank Century. Selain Heru, saksi lainnya adalah Radityo Aji Nugrojo dan Adam Srihono selaku pegawai Bank Indonesia (BI).
Heru telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Ia tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditanya mengenal pernyataan Wakil Presiden Boediono yang menyatakan LPS yang harus bertanggungjawab dalam kebijakan untuk Bank Century, ia bungkam dan langsung masuk ke dalam ruang lobby gedung KPK.
Sebelumnya, Wakil Presiden Boediono diperiksa sebagai saksi dalam kasus Bank Century dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada Sabtu (23/11) lalu. Usai menjalani pemeriksaan, Boediono melakukan jumpa pers di Istana Wakil Presiden.