REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terdakwa suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq dituntut 10 tahun penjara untuk perkara tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, Luthfi Hasan Ishaaq juga dituntut 8 tahun penjara untuk kejahatan pencucian uang ditambah denda sebesar Rp1,5 miliar.
"Penuntut umum menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara," kata anggota jaksa penuntut umum Rini Triningsih dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Rini Triningsih menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan menjatuhkan pidana selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar rupiah dan subsider 1 tahun 4 bulan penjara.
Terdapat sejumlah hal yang dinilai memberatkan Luthfi yaitu pertama, perbuatan Luthfi selaku anggota DPR telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat yang diharapkan menjadi pendukung utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama dan teorganisir telah menunjulkan keberpihakan pada kepentingan kelompok atau pengusaha tertentu tertentu sehingga merusak kebijakan pemerintah yang sedang berusaha memberikan kesempatan kepada peternak lokal menjadi pemasok kebutuhan daging dalam negeri melalui pembatasan kuota impor daging sapi," ungkap jaksa.
Ketiga, Luthfi selaku penyelenggara negara sekaligus pejabat publik berkolusi dengan Ahmad Fathanah dalam upaya mendapatkan keuntungan materi dengan cara pengaruhi kebijakan perizinan dan atau upaya memperoleh proyek-proyek di Kementerian Pertanian yang menyimpang aturan berlaku telah mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat.
"Perbuatan terdakwa selaku presiden PKS memberikan citra buruk trhadap pilar demokrasi melalui lembaga partai politik dan merusak kredibilitas PKS sebagai sebuah lembaga partai serta menciderai loyalitas para kader PKS yag telah ikut berjuang membangun bangsa dan negara melalui PKS yang pernah mengusung jargon "Bersih dan Peduli"," tambah jaksa.
Jaksa menilai seharusnya Luthfi sebagai penyelenggara negara dan petinggi parpol menjadi teladan bagi masyarakat agar berprilaku jujur dalam melaporkan harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta melaporkan setiap gratifikasi yang diterima.
Sedangkan hal yang meringankan adalah berperilaku sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum.
Dalam perbuatan tindak pidana korupsi, jaksa menilai Luthfi terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama melalui Ahmad Fathanah terkait jabatan Luthfi sebagai anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS untuk mengatur kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama sebanyak 8.000 ton dengan "commitment fee" sebesar Rp5000 per kilogram sehingga total komisi adalah Rp40 miliar.
"Pemberian Rp1,3 miliar ditujukan untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq selaku angota DPR dan presiden PKS melalui Ahmad Fathanah untuk mengupayakan sungguh-sungguh pengalokasian kuota daging sapi kepada PT Indoguna Utama," kata ketua tim jaksa penuntut umum Muhibuddin.
Luthfi juga dinilai memfasilitasi Menteri Pertanian Suswono untuk bertemu dengan Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
"Ada perwujudan membuat kesepakatan tersembunyi dengan keuntungan untuk pribadi agar permohonan Maria Elizabeth Liman disetujui oleh pihak berwenang yaitu Suswono yang merupakan rekan satu partainya," tambah ketua jaksa penuntut umum KPK Muhibuddin.
Intervensi Luthfi tersebut dinilai untuk mempengaruhi Suswono dengan menggunakan jabatan publik yang dimiliki Luthfi.