Kamis 28 Nov 2013 19:58 WIB

Rudi Rubiandini Kirim THR ke Komisi VII 200 Ribu Dolar AS

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
Rudi Rubiandini
Foto: Antara
Rudi Rubiandini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menyebut pernah memberikan uang 200 ribu dolar Amerika Serikat (AS) untuk THR Komisi VII DPR RI. Keterangan itu terungkap ketika Rudi menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya.

Rudi semula ditanya mengenai uang-uang yang disebut oleh pelatih golfnya, Deviardi. Ia mengatakan, sempat menerima uang senilai 300 ribu dolar AS. Menurut dia, uang itu ada yang dipergunakan untuk pemberian THR. 

"Saya sampaikan THR itu 200 ribu (dolar AS), kepada, sesuai dengaan permintaan, hanya untuk ke satu tempat, yaitu ke Komisi VII DPR RI," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11). 

Menurut Rudi, saat itu dia berada dalam posisi tertekan karena muncul permintaan THR. Di sisi lain, ia mengatakan, ada yang menawarkan diri untuk memberikan bantuan untuk persoalan itu. Setelah mendapat uang dari Deviardi, ia pun memberikan uang THR. 

"Waktu itu saya serahkan, kalau tidak salah namanya, Tri Yulianto. Anggota DPR (Komisi VII)," ujar dia. 

Rudi menceritakan awal mula Deviardi memberikan uang. Ia mengatakan, pernah berbincang kepada Deviardi mengenai masalah yang tengah dihadapinya. "Saya sekarang lagi banyak tekanan. Ada ini ada itu, dan salah satunya adalah THR," ucap mantan Wakil Menteri ESDM itu.

Menurut Rudi, Deviardi kemudian menawarkan untuk membantu mencarikan dana. Sekitar pertengahan puasa tahun ini, ia mengatakan, Deviardi membawa uang 300 ribu dolar AS. Menurut dia, Deviardi tidak mengatakan asal usul uang tersebut. 

"Seperti biasa, Deviardi ketika awal-awal saya tolak uang tersebut, mengatakan ini CNC, clean and clear. Ada orang yang memberikan terimakasih," kata dia. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement