REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada warga yang memberikan sedekah kepada pengemis, gelandangan, pengamen, dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya.
"Kita ingin membebaskan Jakarta dari segala macam keberadaan PMKS. Makanya, kita mau hukum orang-orang yang suka memberi sedekah kepada pengemis, pengamen, dan lain-lain," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).
Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, berdasarkan Pasal 40 Peraturan Daerah (Perda) DKI tentang Ketertiban Umum (Tibum), setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
"Dalam perda itu pula, tercantum bahwa setiap orang atau badan juga dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil," ujar Ahok.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan perda tersebut, hukuman atau sanksi yang dapat diberikan kepada orang yang memberi uang atau barang ke pengemis adalah denda Rp20 juta atau maksimal 60 hari kurungan.
"Oleh karena itu, kita akan tindak tegas siapa saja yang memberikan uang atau barang kepada PMKS. Kita mau tegakkan aturan hukuman yang sudah tercantum didalam perda tersebut," katanya.