Jumat 29 Nov 2013 07:19 WIB

KPK: Widodo Ratanachaitong Bisa Jadi Buronan Internasional

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Widodo Ratanachaitong sudah dua kali mangkir dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait aktivitas sektor hulu migas di SKK Migas. KPK bisa mengajukan Widodo sebagai buronan internasional kepada interpol.

"Kalau dia sudah dua kali tidak datang tanpa alasan, dia bisa di-DPO-kan (Daftar Pencarian Orang). Biasanya kan KPK pendekatannya ada beberapa, bisa red notice," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang ditemui usai acara Sarasehan Nasional Komitmen Kebangsaan di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (28/11).

Tokoh yang kerap disapa BW ini mengatakan seorang saksi akan dipanggil dengan surat panggilan dikirimkan ke domisilinya. Ia mengaku tidak mengetahui surat panggilan untuk Widodo dikirimkan ke mana karena Widodo adalah warga negara Singapura.

Sebab  warga negara asing ini, jika sudah dua kali tidak memenuhi panggilan, KPK dapat mengirimkan red notice kepada kepolisian internasonal atau interpol untuk menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Cara itu merupakan salah satu langkah yang akan ditempuh KPK untuk memeriksa Widodo.

Langkah lainnya untuk memeriksa Widodo juga bisa dengan melalui agent to agent atau kerja sama antar institusi atau bisa juga dengan Mutual Legal Assistance atau kerja sama antar negara. "Jadi banyak jalan menuju Widodo," selorohnya.

Saat ditanya langkah mana yang sedang ditempuh KPK untuk memeriksa Widodo, BW akan mengeceknya kepada penyidik.

Menurut dia keterangan Widodo ini untuk melengkapi seluruh informasi yang dimiliki penyidik dalam pemberkasan para tersangka kasus ini.

"Widodo bukan satu-satunya saksi yang menyebabkan kasus ini tidak bisa didorong, nggak juga. Cuma kita penting untuk menghadirkan Widodo untuk membulatkan seluruh pengetahuan yang dimiliki penyidik," kata BW menegaskan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement