Jumat 29 Nov 2013 22:16 WIB

Abraham Samad Ingin KPK Punya Perwakilan Daerah

 Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan pers terkait pemberian penghargaan Ramon Magsaysay Award 2013 kepada KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8). ( Republika/Wihdan)
Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan pers terkait pemberian penghargaan Ramon Magsaysay Award 2013 kepada KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8). ( Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad berkeinginan institusi yang dipimpinnya memiliki perwakilan di daerah, sehingga jangkauan pemberantasan korupsi lebih luas.

"Itu bagus, dan kami memang memiliki keinginan ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah, meskipun tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan," kata Abraham Samad kepada wartawan seusai menghadiri acara Indonesia Public Relations Awards & Summit (IPRAS) 2013 di Yogyakarta, Jumat (29/11).

Menurut dia, untuk saat ini KPK belum mampu menjangkau ribuan kasus korupsi yang tersebar di berbagai daerah. Hal itu disebabkan minimnya jumlah penyidik KPK.

"Setiap hari kami menerima 30 sampai 40 kasus, bayangkan kalau sebulan saja sudah berapa. Sementara penyidik kami jumlahnya hanya 70 orang," katanya.

Dalam mengatasi hal itu, kata dia, untuk sementara KPK terpaksa menerapkan metode skala prioritas dalam penanganan kasus korupsi.

Ia mengatakan metode itu tetap dilakukan, meskipun selama ini metode tersebut dinilai masyarakat sebagai tindakan tebang pilih yang dilakukan KPK.

"Metode skala prioritas mau tidak mau kami lakukan, karena kami tidak mungkin dapat menjangkau ribuan kasus dari Sabang sampai Merauke," katanya.

Menurut dia, metode skala prioritas yang dimaksudkan yakni dengan memetakan kasus korupsi yang tergolong berskala besar.Indikatornya, kata dia, berdasar pada siapa pelaku korupsi serta besaran jumlah kerugian yang ditimbulkan oleh kasus tersebut.

"Misalnya yang dilakukan oleh pejabat negara, serta jumlah kerugian yang ditimbulkan cukup signifikan," katanya.

Sementara, untuk kasus korupsi yang tidak masuk dalam skala prioritas, akan diserahkan kepada aparat penegak hukum di masing-masing daerah.

"Untuk kasus korupsi yang tidak masuk skala prioritas di daerah, KPK tetap berkoordinasi dan memberikan supervisi terhadap upaya penegakan hukum," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement