Selasa 03 Dec 2013 18:39 WIB

Putin Teken Dekrit Sanksi untuk Korut

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Vladimir Putin
Foto: AP/Alexander Zemlianichenko
Vladimir Putin

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKO -- Presiden Rusia Vladimir Putin akhirnya menandatangani dekrit untuk menerapkan sanksi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa terhadap Korea Utara, situs informasi hukum pemerintah mengatakan Senin.

Semua kapal Korea Utara sekarang harus menyetujui pemeriksaan sebelum diizinkan untuk memasuki pelabuhan Rusia. Organisasi negara dan komersial Rusia juga dilarang membantu Korea Utara membuat roket.

Selain itu, keputusan tersebut mengatakan, pemerintah Rusia harus meningkatkan kewaspadaan mengenai diplomat Korea Utara.

Korea Utara telah mengalami beberapa putaran sanksi PBB karena menyatakan dirinya sebagai negara berkemampuan tenaga nuklir pada tahun 2005.

Rusia menjadi peserta dalam pembicaraan enam pihak untuk denuklirisasi Korea Utara dengan imbalan bantuan, tetapi pembicaraan tersebut telah terhenti sejak akhir tahun 2008.

Ketegangan meningkat di Semenanjung Korea awal tahun ini setelah Korea Utara melakukan ledakan nuklir bawah tanah dan menguji roket yang bisa mengusung hulu ledak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement