REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan mengenai perubahan sikap Polri terkait penggunaan jilbab di kesatuannya. Setelah mendapat izin lisan dari Kapolri Jenderal Sutarman, belakangan polwan harus menunda untuk mengenakan jilbab.
"Ini sungguh sangat melukai perasaan masyarakat," kata Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, dalam pesannya, Selasa (3/12). Menurut Nasution, setelah ada penundaan penggunaan jilbab itu, ia banyak menerima keluhan dan protes dari tokoh masyarakat.
Manager mengatakan, Komnas HAM memberikan apresiasi ketika Kapolri membolehkan polwan mengenakan jilbab tanpa perlu menunggu adanya aturan resmi. Ia mengatakan, arahan itu menunjukkan Kapolri sudah menjalankan kewajiban negara untuk memenuhi hak asasi warga negaranya.
Pihaknya menyayangkan ketika muncul telegram rahasia dari Wakapolri untuk menunda penggunaan jilbab. "Dengan dalih penundaan sampai ada aturan," ujarnya.
Menurut Maneger, persoalan penggunaan jilbab ini menjadi ujian Polri dalam menunaikan kewajiban untuk memenuhi hak warga negaranya. Dengan adanya penundaan ini, ia meminta Polri untuk menentukan tenggat waktu. Sehingga, menurut dia, ada kepastian untuk para polwan yang ingin mengenakan jilbab.
"Kalau sampai Polri tidak lulus menegakkan hak asasi tersebut, Komnas HAM akan meminta klarifikasi Kapolri dan memperjuangkan hak asasi polwan. Kita tunggu ketulusan Polri," katanya.