REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR menghasilkan dua kesimpulan terkait kasus malapraktik dr Ayu dalam rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung.
"Pertama, Komisi IX DPR akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung untuk memberikan kepastian hukum di dalam praktik kedokteran, baik bagi pasien maupun tenaga ahli," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf dalam Raker di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/12).
Dia menjelaskan kepastian hukum itu diberikan melalui penyamaan persepsi tentang profesi kedokteran dan semua regulasi terkait termasuk masalah malapraktik medis. Selain itu menurut dia, melakukan sosialisasi dan implementasi dari hasil persamaan persepsi tersebut terhadap tenaga kesehatan, masyarakat, dan penegak hukum.
Nova mengatakan poin kedua menyatakan Komisi IX DPR bersama dengan pemerintah akan menyempurnakan peraturan perundang-undangan terkait dengan praktik kedokteran.
Dalam rapat itu dihadiri oleh Wakil Menteri Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti, perwakilan Menteri Hukum dan HAM, dan Jaksa Agung. Selain itu dihadiri Sekretaris Mahkamah Agung, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Ketua Konsil Kedokteran Indonesia.
Usai rapat itu Nova mengatakan pertemuan itu untuk mendudukkan secara bersama seluruh pihak terkait, yaitu dari dunia medis dan penegak hukum. Hal itu, menurut dia, masalah dr Ayu sudah terlalu banyak menjadi konsumsi bombastis dan sensasional sehingga dikhawatirkan tidak akan baik untuk dokter maupun untuk pasien.
Dia berharap pertemuan hari ini bisa menggugah Mahkamah Agung menggubrik pengajuan peninjauan kembali yang diajukan dr Ayu. Selain itu dia berharap pertemuan ini dapat memastikan langkah kedepan dalam hal penanganan dugaan kelalaian medik untuk para dokter.
Dokter Ayu Sasiary Prawani dan Dokter Hendry SimanjuntaK dijemput Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dari tempat tugas mereka masing-masing, menyusul Vonis kasasi selama 10 bulan atas perkara pada 2010 itu. Satu dokter lagi masih dicari keberadaanya. Di Pengadilan Negeri Manado ketiga dokter divonis bebas, namun MA mengabulkan kasasi jaksa dan menvonis ketiga dokter dengan 10 bulan penjara.