Rabu 04 Dec 2013 20:08 WIB

KPK: Pengakuan Pemberian THR ke Sutan Bhatoegana Jadi Alat Bukti

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Bambang Widjoyanto
Bambang Widjoyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota  Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto sebagai saksi dalam kasus suap aktivitas hulu migas di SKK Migas.

Tri juga disebut-sebut sebagai perantara Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana dalam meminta tunjangan hari raya (THR) kepada Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini pada bulan puasa 2013 lalu.

"Pengakuan ini jadi menarik karena diungkapkan di muka sidang dan di bawah sidang. Ketika dikemukakan di persidangan, mempunyai kekuatan sebagai alat bukti," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/12).

Bambang menambahkan informasi yang beredar terkait adanya permintaan THR itu ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditulis dalam berkas perkara kasus SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya.  Dalam sidang, pengakuan adanya permintaan THR ini juga disebutkan diterima politisi Partai Demokrat itu.

Menurut dia pengakuan di dalam persidangan memiliki kekuatan hukum lebih dibandingkan dalam BAP saat proses penyidikan. Sebab, ketika informasi tersebut masih dalam BAP, seorang saksi dapat mencabutnya kembali. Akan tetapi jika sudah diungkapkan di persidangan, maka sudah menjadi alat bukti.

Namun begitu, pengakuan ini baru merupakan satu alat bukti dan masih membutuhkan bukti permulaan yang lebih lengkap agar KPK dapat mengembangkan ke proses selanjutnya yaitu penetapan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka.

Tim penyidik juga masih memerlukan keterangan lainnya untuk mengklarifikasi, pelengkapi dan menyempurnakan sebagai bukti permulaan yang cukup.

"Ini sekarang sudah masuk dalam pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) KPK dan ini semakin kuat karena dikemukakan di bawah sumpah keterangannya," kata tokoh yang kerap disapa BW.

Saat ditanya mengenai pemeriksaan Tri Yulianto terkait permintaan THR namun dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rudi Rubiandini, menurut dia, hal ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan masih didalami apakah permintaan THR kepada Komisi VII termasuk dalam TPPU.

Apakah uang 200 ribu Dolar AS yang disita KPK di ruang kerja Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno ini juga termasuk uang THR dari Rudi Rubiandini, BW meminta agar uang ini tidak disimpulkan seperti itu.

Ia mengatakan penemuan tersebut sudah masuk dalam rencana dakwaan (rendak) untuk Rudi Rubiandini.

Konfirmasi terkait uang itu juga sudah dilakukan kepada Menteri ESDM, Jero Wacik beberapa waktu lalu.

Sebab, sebelumnya Jero Wacik mengatakan uang tersebut merupakan uang operasional dan KPK pun mengkonfirmasinya dalam pemeriksaan pada Senin (2/12) lalu.

"Ingat nggak pernyataan Jero Wacik pertama kali, dana operasional, jadi ya kita periksa. Kalau memang operasional, dari mana? Apakah operasional itu uangnya dari Dolar AS? Ya kita tanya," ujarnya.

Saat ini, informasi mengenai permintaan THR dari Komisi VII kepada Rudi Rubiandini sedang dalam proses pulbaket. Biasanya mekanisme prosedural akan ada gelar perkara atau ekspose permintaan atau perkembangan lebih lanjut untuk meningkatkan prosesnya ke penyelidikan.

"Tapi sejauh ini belum ada (permintaan ekspose), tapi apa yang dikemukakan di sidang itu tercatat ke penyidik," kata mantan ketua YLBHI ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement