Rabu 04 Dec 2013 20:13 WIB

Lakukan Pemerasan, Polisi Gadungan Ditangkap

Ditangkap Polisi (ilustrasi)
Ditangkap Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Kapolres Boyolali mencokok polisi gadungan, Ganis Yudawan Haris alias Yuda (27). Warga Bawukan, Desa Kalikebo, Trucuk, Klaten, itu ditangkap atas dugaan melakukan pemerasan terhadap korban Amri (27) di sebuah hotel, Jalan Merapi Boyolali.

Kepala Polres Boyolali AKBP Budi Haryanto melalui Kasat Reskrim AKP Parwanto, mengatakan tersangka tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan di polres setempat. Kasat Reskrim AKP Parwanto menduga tersangka yang mengaku anggota polisi itu melakukan tindak kejahatan tersebut tidak hanya sekali saja.

Tersangka yang bekerja sehari-hari sebagai loper usus ayam berlaga sebagai anggota polisi tersebut ditangkap oleh polisi karena diketahui memeras korban Amri (27), warga Dukuh Banjardowo, Desa Jimbung, Kalikotes, Klaten, di Boyolali. Menurut Kasat, kejadian tersebut dengan modus tersangka menuduh korban telah mencuri handphone (HP) milik temannya yang bernama Joko Teo.

Di hadapan korban, tersangka mengaku sebagai seorang anggota polisi dari Satuan Narkoba di Polresta Surakarta. Tersangka kemudian meminta korban bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada korban. Korban menolak karena merasa tidak pernah mencuri HP tersebut, dan justru dia dipukul tersangka.

Korban akhirnya tidak berdaya dan terpaksa mengaku serta menyetujui akan memberikan uang Rp1 juta. Uang itu dijanjikan akan dibayarkan satu minggu kemudian dengan jaminan sepeda motor Yamaha Alfa serta jaminan BPKB, KTP, dan HP. Namun, tersangka selang beberapa hari mendatangi korban sembari membawa SMS dari Joko Teo yang meminta kompensasi Rp 1,5 juta.

Korban akhirnya menuruti dan memberikan Rp 1,5 juta yang diminta tersangka. Namun, keesokan harinya tersangka masih meminta uang lagi Rp 2 juta, dan Rp 1 juta diberikan kepada Joko Teo untuk mengambil jaminan sepeda motor berikut BPKB, KTP, dan HP milik korban.

Namun, tersangka baru memberikan sepeda motor korban, sedangkan untuk surat-suratnya masih ditahan tersangka, yang masih meminta uang sebesar Rp 3 juta.

Korban yang tidak tahan dianiaya tersangka hingga akhirnya menjanjikan uang yang diminta satu pekan kemudian. Namun, korban tidak tahan diperas kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi langsung membekuk tersangka dan menahannya di Polres Boyolali, Rabu, untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka kemudian dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement