REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran televisi dan radio tidak bersikap partisan. Terutama dalam penyiaran politik menjelang pemilu 2014.
"Televisi, radio yang menggunakan frekuensi publik tidak boleh bersikap partisan. Dalam pemberitaan, harus adil dan proporsional dengan memberikan akses dan ruang yg sama kepada semua peserta pemilu," kata Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad, di Jakarta, Kamis (5/12).
Menurut Idy, netralitas semua lembaga penyiaran dibutuhkan demi memenuhi hak publik mendapat informasi politik dan pemilu yang utuh alias tidak bias. Tak hanya dalam pemberitaan dan program acara, lembaga penyiaran diminta juga memperhatikan penayangan iklan politik.
Lembaga penyiaran, lanjut Idy, perlu membuat iklan yang memuat pendidikan politik. Sehingga ruang iklan tidak sebatas dimanfaatkan oleh yang punya uang atau partai terafiliasi dengan media.