REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar membutuhkan tambahan hakim untuk mempercepat penyelesaian kasus yang merugikan keuangan negara itu.
"Dengan kecenderungan setiap tahun perkara korupsi semakin meningkat, kami rasa perlu ada penambahan tiga hakim di Tipikor Denpasar," ujar Humas Pengadilan Negeri Denpasar Hasoloan Sianturi, Kamis (5/12).
???? Pria yang bertugas di Pengadilan Negeri Denpasar sejak September 2011 itu menyebutkan bahwa sampai sekarang hakim yang menangani kasus tindak pidana korupsi di Tipikor Denpasar berjumlah 10 orang.
"Ada ketua dan wakil ditambah empat hakim ad hoc (sementara) dan empat hakim karier yang sementara bertugas," katanya.
Penambahan hakim diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang berwenang mengangkat dan memberhentikan hakim tipikor. "Untuk mendapatkan sertifikat hakim tipikor, seorang calon harus menjalani pendidikan di Pusdiklat MA selama satu bulan," ujar Hasoloan.
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor menyebutkan bahwa persyaratan hakim karier sebagai hakim tipikor adalah minimal bertugas selama sepuluh tahun, berpengalaman menangani perkara pidana, berintegritas, tidak pernah melakukan tindakan indisipliner dan telah melaporkan harta kekayaannya.