REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari, mengatakan usulan beberapa anggota DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat terhadap Wakil Presiden Boediono terkait kasus Bail Out Bank Century sudah kehilangan momentum karena seharusnya dilakukan pada 2010.
"(Hak Menyatakan Pendapat/ HMP) sudah kehilangan aktualitas karena DPR sudah mengambil keputusan untuk menyerahkan kasus itu pada proses hukum (Paripurna tahun 2010)," kata Hajrianto di Jakarta, Sabtu (7/12).
Dia mengatakan apabila saat ini DPR ingin menggunakan HMP harus dapat mendefinisikan proses hukum kasus itu gagal. Menurut dia, penilaian kegagalan penanganan kasus itu tidak bisa didefinisikan sepihak dinyatakan oleh seorang bahwa kasus itu gagal.
"Definisi kasus itu sudah mentok atau gagal harus melibatkan KPK. Namun KPK tidak bisa dikatakan gagal menangani kasus itu karena sudah terdapat tersangka meskipun pada hakikatnya prosesnya berjalan lambat," ujarnya.
Hajriyanto menilai DPR sejak awal tidak akurat terkait kasus Bank Century yaitu dalam Sidang Paripurna tahun 2010 mengambil keputusan menyerahkan pada proses hukum. Seharusnya, menurut dia, karena terkait suatu hal fundamental yang melibatkan kedudukan istimewa maka seharusnya dilakukan HMP.
"Karena menyangkut suatu yang fundamental diduga melibatkan kedudukan istimewa (Wapres) maka prosesnya sesuai hukum ketatanegaraan, yaitu dengan HMP bahwa terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan presiden atau wapres," katanya.
Hajriyanto mengatakan, apabila HMP dilakukan pada saat itu sudah tepat, karena mengambil proses politik dalam menangani kasus itu. Namun menurut dia, proses politik itu tidak ditempuh DPR. "Apabila MK membenarkan pendapat DPR pada saat itu (HMP) maka berlanjut Sidang MPR untuk memberhentikan Wapres, dan itu proses politik. Namun DPR memutuskan menyerahkan kasus itu pada proses hukum," katanya.