Sabtu 07 Dec 2013 15:21 WIB

Polisi Bahorok Tangkap Pengedar dan Pemakai Sabu

 Barang bukti jenis sabu-sabu yang diperlihatkan ketika rilis pemusnahan narkotika di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu (20/11).  (Republika/Prayogi)
Barang bukti jenis sabu-sabu yang diperlihatkan ketika rilis pemusnahan narkotika di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu (20/11). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Aparat kepolisian Bahorok Kabupaten Langkat Sumatera Utara, berhasil menangkap satu pengedar dan dua pemakai sabu-sabu dari pos rajawali desa perkebunan Sei Musam, beserta barang buktinya.

"Ada 3 orang yang ditangkap aparat kepolisian Bahorok dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu," kata Kepala Satuan Narkoba Polisi Resor Kabupaten Langkat AKP Lukmin Siregar di Stabat, Sabtu.

Mereka yang ditangkap itu terdiri dari tersangka VG (33) warga Dusun VI Simpang Bungaran Desa Timbang Lawan Kecamatan Bahorok yang merupakan pengedar sabu-sabu, katanya.

Sementara dua lainnya yaitu tersangka SM (37) dan SUP (31) merupakan warga Dusun Pondok Desa Perkebunan Sei Musam Bahorok.

Penangkapan tersebut dilakukan jajaran kepolisianm Bahorok, Jumat (6/12) sekitar pukul 17.30 Wib, saat ketiganya sedang asyik mengisap sabu-sabu, lalu masuk informasi dari masyarakat di mana ada para tersangka sedang melakukan aksinya.

Aparat polisi lalu meluncur ke TKP, dan melihat ketiganya sedang mengisap sabu-sabu, lalu diamankan petugas, dan sekarang ini dibawa ke Mapolres Langkat di Stabat.

Lukmin juga menjelaskan barang bukti yang diamankan dari pengedar dan pemakai sabu-sabu itu terdiri dari tujuh paket sabu-sabu, dua botol kaca, satu paket kecil butiran kristal warna putih narkotika golongan I ditemukan di sepatu Artrixes.

Ketiganya dijerat dengan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.

Secara terpisah tersangka Viktor Ginting merupakan pengedar yang ditemui di Mapolres Langkat menjelaskan bahwa dirinya sudah kedua kalinya ini mengedarkan sabu-sabu, kepada para pembeli yang ada di Bahorok.

"Satu paketnya dijual seharga Rp100.000, per paket kecil, di mana sebelumnya dirinya membelinya dari salah seorang bandar seharga Rp350.000 per," katanya.

Ayah dua orang anak ini juga menjelaskan bahwa dirinya menjual sabu-sabu ini karena tuntutan hidup.

Suherman yang berprofesi sebagai supir merupakan pemakai menjelaskan bahwa dirinya memakai sabu-sabu ini untuk jangan mengantuk.

Sabu-sabu dibelinya dari Viktor Ginting, seharga Rp 100.000 per paketnya, kata suami dua orang istri ini di hadapan petugas penyidik yang memeriksanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement