Ahad 08 Dec 2013 07:34 WIB

Dilaporkan Selingkuh, Dua Hakim Diperiksa

Perselingkuhan (ilustrasi)
Foto: www.acehtraffic.com
Perselingkuhan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Sanksi bagi dua hakim di Kabupaten Tebo, Jambi, MT dan ED yang diduga berselingkuh, masih menunggu Majelis Kehormatan Hakim. Demikian kata Humas Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Husnul Arifin.

MT merupakan hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Muaratebo, sementara ED adalah hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Muaratebo.

"Sanksi bagi hakim yang ketahuan berselingkuh masih menunggu keputusan Majelis Kehormatan Hakim," katanya ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu.

Husnul juga mengatakan sanksi yang akan diberikan kepada seorang hakim juga tergantung tingkat kesalahannya.

"Sanksinya tunggu rekomendasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung," katanya.

Mengenai pemeriksaan terhadap MT dan ED, Husnul mengatakan sudah tidak ada lagi dan dinyatakan sudah selesai. Pihaknya juga sudah menanyakan ke Banwas dan dinyatakan pemeriksaan sudah selesai.

Ketika ditanya soal kemungkinan dijatuhkannya sanksi pemecatan terhadap ED dan MT, Husnul mengaku belum bisa memastikannya.

Kasus perselingkuhan MT dan ED tersebut terungkap setelah HR, yang merupakan suami ED, melapor ke Pengadilan Tinggi (PT) dan PTA Jambi. MT dan ED kemarin juga telah diperiksa oleh Banwas Mahkamah Agung.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement