REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2014 di kendaraan atau angkutan umum belum ada aturannya, kata Ketua Panwaslu Kabupaten Temanggung, Murti Anggono.
"Aturan pemasangan alat peraga kampanye di kendaraan atau angkutan umum belum jelas," katanya di Temanggung, Selasa (10/12).
Ia mengatakan, dalam penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye, tidak terdapat larangan atau aturan pemasangan alat peraga kampanye di kendaraan atau angkutan umum.
"Dalam aturan zona pemasangan alat peraga kampanye tidak menyebutkan hal itu, jadi sampai saat ini pemasangan alat peraga kampanye di kendaraan umum belum bisa ditindak," katanya.
Ia mengatakan, telah ada zona kampanye untuk mengatur pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Temanggung, antara lain melarang alat peraga kampanye dipasang di tempat pendidikan, kantor pemerintahan, jalan protokol, tempat ibadah, bantaran sungai, jembatan, dan pohon.
Menurut dia, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye di angkutan umum, karena peraturan daerah dan Peraturan KPU tidak mengaturnya.
"Nanti hasilnya bagaimana baru diambil tindakan, sampai saat ini masih diperbolehkan. Hal itu berkaitan dengan angkutan lalu lintas," katanya.