REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah palang pintu perlintasan kereta api tak resmi beroperasi menyebar di Jakarta. PT Kereta Api Indonesia mengatakan, pihaknya tidak bertanggungjawab pada palang pintu tak resmi yang ada tersebut.
Keberadaan palang pintu perlintasan kereta api memang berperan sangat penting. Hanya, keberadaan palang pintu liar yang ada di Jakarta dinilai justru dapat menjadi momok yang mematikan apabila penjaga pintu lengah dalam menutup palang.
Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan mengatakan, PT KAI tidak bertanggung jawab atas adanya palang pintu yang statusnya liar. "Menurut undang-undang, palang pintu tanggung jawab pemerintah daerah," kata Ignasius, Selasa (10/11).
Menurutnya, palang pintu saat terjadi kecelakaan kemarin adalah dalam kondisi baik. "Tidak rusak kok, coba Anda lihat", kata Jonan kepada wartawan.
Jonan menambahkan, yang seharusnya ikut menyediakan palang pintu beserta rambunya adalah dari pihak jalan raya. "Kalau baca undang-undang itu tanggung jawab lalu lintas jalan", ujar Jonan.
Menurutnya, setiap orang seharusnya memahami peraturan lalu lintas,apabila sirine palang kereta berbunyi. Jika itu berbunyi, maka setiap pengendara wajib berhenti. Jonan mengatakan, tidak ingin terburu-buru dalam menuntut tanggung jawab dari pihak Pertamina. " Kita mau fokus dulu pada pembenahan", tambah Jonan.
Setiap kereta api yang berjalan tidak dapat diberhentikan seketika. Maka dari itu, fungsi palang pintu yang memiliki sirine adalah mengamankan perjalanan kereta. Dia mengatakan, setiap palang pintu milik PT KAI sebenarnya memiliki alat komunikasi yang dapat berkoordinasi antara kereta api dan petugas palang pintu.
Dia pun menambahkan, kereta tidak dapat dicegah dan berhenti mendadak. Terkait dengan pintu sebidang, Jonan mengatakan, itu tugas pemda yang memfasilitasi. "Kalau mau aman buat Under Pass," tegasnya.