Rabu 11 Dec 2013 03:36 WIB

Implementasi UU BPJS Dinilai Berpotensi Masalah

Red: Dewi Mardiani
Para pekerja di Industri Pengolahan
Foto: Reuters
Para pekerja di Industri Pengolahan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyatakan implementasi Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai tahun 2014 mendatang berpotensi menimbulkan sejumlah permasalahan yang harus dibenahi.

"Dalam implementasi UU BPJS mendatang diperkirakan dapat menimbulkan permasalahan," kata Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kadin, Hasanuddin Rachman, Selasa (10/12).

Menurut Hasanuddin Rachman, permasalahan tersebut terutama terkait pembayaran iuran untuk masing-masing program baik itu dalam hal ketenagakerjaan maupun kesehatan. Ia memaparkan, untuk BPJS Ketenagakerjaan, pengusaha akan menjadi obyek dari program ini karena adanya tambahan beban keuangan.

Sedangkan untuk BPJS Kesehatan, lanjutnya, pengusaha dinilai akan menjadi objek dan sekaligus subjek, khususnya untuk rumah sakit swasta. Karena itu, ujarnya, sosialisasi mengenai besaran iuran baik itu dari pemberi kerja maupun dari penerima upah harus lebih diperjelas.

Sebelumnya, tanggal 4 Juli 2013, lembaga tripartit telah menyepakati bahwa mulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 30 Juni 2015 iuran jaminan kesehatan ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 3 persen. Sedangkan mulai 1 Juli 2015 sampai dengan seterusnya, jaminan kesehatan sebesar 3 persen akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja, karena pokok-pokok sistem jaminan sosial nasional dilaksanakan dalam skema asuransi sosial yang sifatnya wajib.

Berbeda dengan jaminan kesehatan, Kadin menilai jaminan ketenagakerjaan masih belum ada gambaran yang jelas terkait besaran dana pensiun yang akan dikelola oleh PT Jamsostek. "Kami masih menunggu keputusan berapa iuran yang akan dibayarkan pengusaha, pekerja maupun pemerintah," kata Hasanuddin.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah diminta berdialog dengan serikat pekerja dalam pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan UU BPJS agar tercipta peraturan yang aspiratif, prokesejahteraan pekerja dan tidak muncul resistensi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement