REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI, Basuki T Purnama, mengaku tidak akan mencampuri kasus Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Timur berinisial MS yang saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Itu peristiwa dari 2010. Waktu Pak Moko (Plt Sekda DKI Wiriyatmoko yang saat itu menjadi Kepala Dinas Tata Ruang DKI). Terserah polda, kita tidak bisa campur. Tapi kita mau minta, kalau dia (kasudin) kooperatif, mungkin tidak usah ditahanlah. Lapor misalnya," kata Basuki di Balaikota, seperti dilansir situs beritajakarta.
Ia menilai penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan aparat kepolisian. “Ya makanya kalau sudah ditahan haknya polisi,” ujarnya.
Sekadar diketahui MS bersama AS ditangkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya pekan lalu. MS tersangkut kasus dugaan korupsi proyek pembuatan Peta Topografi skala 1:1000 tahun anggaran 2010 senilai Rp 11, 2 miliar.
Kasus tersebut disangkakan kepada MS saat menjabat Kepala Bidang Perencanaan Prasarana dan Sarana Kota di Dinas Tata Ruang DKI Jakarta. Berdasakan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), MS diduga telah merugikan negara hingga Rp 3,8 miliar terkait pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi proyek yang telah ditentukan pada tahun 2010.
Polisi juga menangkap dan menetapkan tersangka lainnya dari pemenang tender yang berbentuk konsorsium perusahaan. Sejumlah tersangka itu yakni, GH dari PT W, T dari PT E, I dari PT D, dan S dari PT A.