Kamis 12 Dec 2013 17:37 WIB

Australia Batalkan UU Pernikahan Sejenis

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Karta Raharja Ucu
Larangan pernikahan sejenis (ilustrasi)
Larangan pernikahan sejenis (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY  -- Pengadilan tinggi Australia membatalkan Undang-Undang Pernikahan Sejenis di wilayah ibu kota Australia (ACT). Sebelumnya, parlemen Australia telah meloloskan UU tersebut pada Oktober lalu.

Pembatalan itu membuat wilayah ini menjadi bagian wilayah pertama di Australia yang menggagalkan pernikahan sejenis. Namun, pemerintah pusat menentang undang-undang pernikahan sejenis tersebut, karena dinilai tidak sejalan dengan undang-undang federal.

Perundang-undangan ACT mengizinkan pasangan sejenis menikah di wilayah ACT, termasuk ibu kota Australia, Canberra. Meski hukum federal pada 2004 telah memutuskan pernikahan yang dimaksud adalah pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Perkawinan sipil tersebut diperbolehkan di beberapa negara-negara di Australia.

Pengadilan tinggi di Canberra memutuskan undang-undang ACT yang telah diputuskan tidak sejalan dengan undang-undang tingkat nasional. “Apabila pernikahan sesama jenis diperbolehkan secara hukum, hal tersebut bertentangan dengan hukum federal,” katanya seperti disadur dari BBC.

Keputusan undang-undang pernikahan tersebut diputuskan hanya dapat dilakukan pria dan wanita, bukan dengan pasangan sejenis. Sebelumnya, Jaksa Agung George Brandis telah mengingatkan undang-undang lokal tersebut dapat bertentangan dengan undang-undang perkawinan negara.

Direktur kesetaraan pernikahan nasional Australia, Rodney Croome, mengatakan keputusan tersebut menghancurkan harapan bagi pasangan yang telah menikah. Sementara itu, Ivan Hilton, yang telah menikah dengan Chris Teoh pada Sabtu lalu mengungkapkan kekecewaannya. “Kurang dalam seminggu kami menikah, dan sekarang status pernikahan kami tidak sah,” katanya.

“Kami masih menikah. Kami sudah memutuskan untuk bersama-sama,” tambahnya.

Perdana Menteri Tony Abbott, pemimpin koalisi nasional liberal, menentang pernikahan sejenis. Tahun lalu, undang-undang yang mengizinkan pernikahan sejenis juga ditolak parlemen nasional Australia.

Pada April, New Zealand menjadi negara pertama di wilayah Asia Pasifik yang melegalkan pernikahan gay. Pernikahan sejenis juga dilegalkan di beberapa negara termasuk Kanada, Prancis, Argentina, Afrika Selatan, dan beberapa negara bagian Amerika.

Sejak diberlakukannya undang-undang pernikahan sejenis, 27 pasangan sejenis telah melangsungkan pernikahan di Negeri Kanguru itu. Namun, karena pengadilan tinggi Australia telah membatalkan undang-undang tersebut, pernikahan mereka tidak sah. Pengadilan memutuskan isu tersebut harus diputuskan oleh parlemen yang telah memberikan suara dalam legislasi pernikahan pada September 2012.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement