REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisa Keuangan (PPATK) memastikan, pembatasan uang tunai tidak akan menghambat transaksi. Karena individu bukan tidak bisa melakukan transaksi secara tunai.
Namun, ada pembatasan hingga jumlah tertentu. Sedangkan sisanya, akan dilakukan melalui proses perbankan. "Jadi tetap transaksi berjalan," ujar Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, Kamis (12/12).
Menurut Yusuf, regulasi pembatasan transaksi tunai ini juga bisa memuat pengecualian. Contohnya, orang-orang di daerah yang aksesnya tidak dekat dengan bank. Kemudian, orang yang membutuhkan dana tunai melebihi batas maksimal untuk membayar pekerjanya. "Ada dikecualikan. Nanti ada syaratnya," kata dia.
Pembatasan transaksi tunai ini, menurut Yusuf, juga akan mendukung proses pemilu mendatang. Misalnya, pembatasan ini bisa mengeleminasi para caleg untuk menerima dana hasil kejahatan. Karena selama ini, biasanya transaksi dilakukan secara tunai.
Sebagai saran pencegahan, Yusuf mengatakan, pembatasan transaksi tunai menjadi salah satu solusinya. Untuk pemilu, PPATK juga berharap para caleg dapat memberikan informasi mengenai rekeningnya.
Menurut dia, PPATK bukan ingin mengetahui jumlah dana yang dimiliki caleg. Namun ketika mendapat informasi dugaan penyimpangan, PPATK akan mudah melakukan pengecekan. "Kita sudah punya data bank mana saja. Tidak perlu menyebar ke seluruh bank di Indonesia," kata dia.
Menurut Yusuf, adanya transparansi ini juga akan memberikan dampak positif bagi para caleg. Dengan berani terbuka, masyarakat bisa simpatik pada para caleg. Bagi PPATK juga akan lebih mudah melakukan penelusuran. "Sasaran kita jelas pada bank-bank tertentu," ujar dia.
Yusuf mengatakan, memberikan laporan mengenai rekening bukan hal yang sulit. Kalau pun tidak bisa semua caleg, minimal para pengurus partai politik yang mempunyai keinginan untuk memberikan data tersebut. "Kita ingin betul pemilu 2014 itu para wakil rakyat yang terpilih mempunyai integritas. Tidak disponsori uang-uang subhat," kata dia.