Jumat 13 Dec 2013 04:53 WIB

Ini Akibatnya Jika Hobi Buang Sampah Sembarangan

Buang Sampah/ilustrasi
Foto: ist
Buang Sampah/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi Anda yang masih susah menghilangkan kebiasaan membuang sampah sembarangan, ada baiknya mulai saat ini segera menghentikan kebiasaan buruk tersebut. Sebab, saat ini Pemprov DKI Jakarta tidak akan segan-segan menyeret warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan untuk diproses secara hukum.

Di Jakarta Selatan, Satpol PP setempat yang menggelar operasi yustisi kebersihan berhasil menjaring 86 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. "Hari ini kita sidang yustisi para pelanggar kebersihan. Ada 86 orang yang kita ajukan ke meja hijau," ujar Sulistiarto, Kasatpol PP Jakarta Selatan, seperti dilansir situs beritajakarta.

Dikatakan Sulistiarto, warga yang terjaring razia ini kedapatan membuang sampah sembarangan. "Ada yang kedapatan tangan membuang sampah sembarangan. Tapi, ada juga seperti warung yang membiarkan sampah dari yang dijual dan tidak menyediakan tempat sampah kita tertibkan," katanya.

Sidang yustisi ini digelar di kantor Kelurahan Kebayoran Lama Utara. Mereka yang terjaring berasal dari 10 kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Selatan.  Ditambahkan Sulistiarto, dari 86 orang yang diajukan ke meja hijau, hanya 57 orang yang hadir mengikuti sidang. Sedangkan bagi 29 orang lainnya yang tidak hadir tetap diproses dengan verstek. "Kalau untuk dendanya kan ditentukan oleh hakim. Tapi kalau lihat yang datang ya denda total bisa di atas Rp 2 juta, karena di Perda nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah maksimal hanya Rp 100 ribu," ucapnya.

Kartomo (31), warga Kelurahan Bintaro yang kedapatan membuang sampah di trotoar Jl RC Veteran mengaku belum mengetahui aturan tersebut. "Pas lagi jalan terus buang bungkus rokok. Eh langsung dikejar dan diminta KTP-nya sama Satpol PP. Terus tadi ikut sidang kena Rp 50 ribu," tandas pria yang berasal dari Tegal ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement