Jumat 13 Dec 2013 16:51 WIB

BI: Pembatasan Transaksi Tunai untuk Hindari Politik Uang

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Transaksi Mencurigakan (Ilustrasi)
Foto: eupm.org
Transaksi Mencurigakan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyambut baik pembatasan transaksi tunai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A Johansyah mengatakan, tujuan pembatasan ini baik untuk mencegah politik uang. "Tujuannya baik untuk mencegah politik uang," kata Difi, Jumat (13/12).

Namun Difi mengingatkan pembatasan tersebut harus melihat berbagai aspek. Pasalnya belum semua masyarakat indonesia yang memanfaatkan penggunaan uang elektronik.

Selain itu pembatasan harus dilakukan dengan hati-hati. "Tapi kita tidak bisa bedakan mana yang uang tunai untuk politik uang dan mana yang untuk kegiatan ekonomi seperti usaha mikro, kecil, dan menengah. Mengingat, masih banyak warga kita yang memakai uang tunai," kata Difi.

PPATK meminta agar dilakukan pembataasan transaksi tunai sebelum penyelenggaraan pemilihan umum 2014. Transaksi di atas Rp 100 juta harus dilakukan melalui rekening yang diatur oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI). Pembatasan dilakukan untuk menghindari praktik korupsi politik yang biasa terjadi pada pemilu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement