Sabtu 14 Dec 2013 08:18 WIB

Denda Maksimal Transjakarta Belum Berlaku, Jokowi Pasrah

Joko Widodo (Jokowi)
Foto: Yasin Habibi/Republika
Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski wacana penerapan denda maksimal telah diumumkan sejak beberapa pekan lalu, namun pelaksanaannya hingga kini belum terealisasi. Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo pun mengaku pasrah lantaran tidak bisa mengintervensi hakim yang memutuskan vonis bagi para pelanggar lalu lintas. "Kami tidak bisa intervensi keputusan pengadilan negeri yang menjatuhkan vonis," ujar Jokowi di Balaikota, seperti dilansir situs beritajakarta. 

Terkait belum diterapkannya denda maksimal tersebut, dirinya mengaku belum ada rencana untuk mengecek persidangan bagi pengendara yang menerobos jalur bus Transjakarta. "Mau cek bagaimana, kami tidak bisa intervensi. Kami tidak bisa memaksa keputusan hakim," ucapnya.

Sebelumnya, denda maksimal bagi pengendara yang menerobos jalur bus Transjakarta sudah diterapkan sejak tanggal 25 November 2013 yang lalu. Kemudian pada tanggal 29 November 2013 dilakukan sidang perdana bagi penerobos jalur busway tersebut. Oleh pengadilan, para penerobos jalur bus Transjakarta rata-rata hanya dijatuhi denda sebesar Rp 100-300 ribu saja.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement