Selasa 17 Dec 2013 14:26 WIB

PDIP Calonkan Tersangka Jadi Caleg, KPU Kecewa

Rep: Mursalin Yasland/ Red: A.Syalaby Ichsan
Susi Tur Andayani
Foto: Antara
Susi Tur Andayani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung kecewa adanya calon anggota legislatif (caleg) Susi Tur Andayani (STA), tersangka suap kasus Akil Muchtar, belum ditarik partainya dan masuk surat suara.

KPU tidak bisa berbuat banyak karena belum ada keputusan hukum tetap (inkrach). "Kami kecewa tetapi itu hak partainya untuk menunggu terlebih dahulu keputusan pengadilan, setelah ada putusan inkracht maka seseorang  baru dinyatakan salah atau tidak salah," kata Ketua KPU Bandar Lampung Fauzi Heri kepada RoL, Selasa (17/12).

Caleg dari PDIP daerah pemilihan (dapil) III nomor urut tujuh berprofesi pengacara itu, sejak ditetapkan jadi tersangka kasus suap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, belum diberhentikan sebagai kader PDIP.

Meski demikian, kata Fauzi, setelah dilakukan validasi, STA masuk dalam surat suara pada pemilihan anggota legislatif (pileg) 9 April 2014. "KPU tidak bisa berbuat banyak karena partainya belum menariknya," katanya.

Menurut dia, komisioner sudah berupaya melakukan terobosan hukum, tetapi memang di dalam UU Pemilu, caleg tidak memenuhi syarat lagi setelah melalui putusan pengadilan yang tetap.

Sebelumnya, DPP PDIP telah memanggil pihak DPC PDIP Bandar Lampung, tempat STA menjadi caleg dan sampai menjadi tersangka. Belum ada keputusan untuk menarik kartu tanda anggota STA, karena belum ada putusan pengadilan secara inkracht (tetap).

KPU belum menerima surat bahwa partainya melakukan penarikan dengan disertai surat pengunduran diri caleg. Sampai validasi surat suara kemarin tidak ada sanksi yg dikeluarkan pihak partainya."Karena terkendala aturan, nama STA tidak bisa dicoret oleh KPU," ungkapnya.

Ia mengatakan, jika STA terpilih sebelum putusan inkracht, maka harus lihat dulu kelengkapan administrasinya. Misalnya, apakah dia melaporkan dana kampanyenya atau tidak, jika tidak maka sesuai Pasal 138 UU Nomor 8 Tahun 2012 caleg terpilih tidak akan dilantik.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement