REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) menganjurkan penyelesaian isu kolom agama di e-KTP langsung diarahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang dibahas kembali di DPR RI. Sebab, masalah tersebut dinilai vital karena menyangkut konsistensi ideologi negara.
Wakil Ketua Umum PAN, Drajad Wibowo berpendapat, meski pengosongan kolom tersebut hanya untuk penganut kepercayaan, namun ke depan bisa berakibat tumbuhnya sekularisme.
“Itu sama saja melegalkan masyarakat untuk tidak beragama. Nanti orang atheis boleh tinggal di Indonesia. Itu kan tidak sejalan dengan konstitusi negara sila ketuhanan yang maha esa,” kata Drajad pada ROL saat dikonfirmasi, Selasa (17/12).
Drajad berujar, bila ada sekolompok orang yang tidak tercantum identitas agamanya, maka akan muncul asumsi, mereka tidak bertuhan. Daripada nantinya muncul anggapan tersebut, lebih baik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mengosongkannya.