REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PKB, Marwan Jafar mengatakan, sebaiknya identitas kepercayaan para penganut aliran di luar enam agama tersebut ditulis di e-KTP.
Menurutnya, jangan sampai ada regulasi yang dinilai mengandung kontrovesi ke masyarakat.
“Apalagi kalau sampai kolom agama dihilangkan dari e-KTP. Saya tidak setuju itu,” kata Marwan, Selasa (17/12).
Menurutnya, lagipula, bila kolom agama dihilangkan. Maka akan timbul pengeluaran yang besar dalam mengganti konsep tersebut. Ia mengatakan, untuk masalah kolom agama, harus dipertahankan untuk tetap ada.
Partai Amanat Nasional (PAN) menganjurkan penyelesaian isu kolom agama di e-KTP langsung diarahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang dibahas kembali di DPR RI. Sebab, masalah tersebut dinilai vital karena menyangkut konsistensi ideologi negara.
Wakil Ketua Umum PAN, Drajad Wibowo berpendapat, meski pengosongan kolom tersebut hanya untuk penganut kepercayaan, namun ke depan bisa berakibat tumbuhnya sekularisme.
“Itu sama saja melegalkan masyarakat untuk tidak beragama. Nanti orang atheis boleh tinggal di Indonesia. Itu kan tidak sejalan dengan konstitusi negara sila ketuhanan yang maha esa,” kata Drajad pada ROL saat dikonfirmasi, Selasa (17/12).