REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali menjelaskan tentang latar belakang, tujuan, dan pertimbangan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan Perppu tersebut tidak retroaktif alias berlaku surut terhadap semua putusan MK sebelum adanya Perppu MK. Artinya, putusan MK sebelumnya tetap berlaku dan mengikat secara hukum.
"Perppu ini tidak retroaktif. Tujuannya adalah sekali lagi memperkuat, menjaga wibawa dan juga mengembalikan trust masyarakat terhadap MK. Itulah latar belakang, tujuan dan mengapa Perppu itu kita keluarkan," katanya di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Rabu (18/12).
Ia menjelaskan perppu tersebut diniatkan agar wibawa MK tetap kuat dan mendapatkan kepercayaan penuh dari rakyat Indonesia. Sebab, tanpa kepercayaan, akan mengganggu kehidupan bernegara.
Menurutnya, tindakan yang anarkis yang terjadi di MK atau keinginan agar dibuka kembali persidangan yang menjadi sengketa di pilkada telah membuktikan harus ada sesuatu yang baru untuk lembaga tersebut ke depan ini. Maka, pemerintah berencana menerbitkan Perppu MK.
Ia mengatakan, penerbitan perppu adalah hak konstitusional presiden, tetapi DPR pun punya hak konstitusional untuk setuju atau menolak. Karena itu, prosesnya tetap akan dilakukan dan dipantau.