REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Amri Amrullah
JAKARTA -- Keterbukaan informasi tentang kandungan obat dinilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum cukup. MUI mendorong industri farmasi untuk melakukan sertifikasi obat halal. Melalui sertifikasi, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang utuh mengenai status kehalalan obat.
Ketua Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim mendukung masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kandungan obat. Namun, informasi mengenai kandungan obat tidak cukup tanpa adanya sertifikasi halal.