Kamis 19 Dec 2013 09:58 WIB

KPK: Vonis 18 Tahun Djoko Susilo Jadi Kado Akhir Tahun

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Bambang Widjoyanto
Bambang Widjoyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memvonis banding kepada terdakwa kasus korupsi simulator SIM roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo dengan hukuman pidana selama 18 tahun penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan ini merupakan hadiah terindah menjelang akhir tahun

ini.

"Hukuman itu bisa jadi kado buat para korban koruptor di ujung tahun 2013 pasca hari antikorupsi," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada para wartawan, Jakarta, Kamis (19/12).