REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memvonis banding kepada terdakwa kasus korupsi simulator SIM roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo dengan hukuman pidana selama 18 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan ini merupakan hadiah terindah menjelang akhir tahun
ini.
"Hukuman itu bisa jadi kado buat para korban koruptor di ujung tahun 2013 pasca hari antikorupsi," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada para wartawan, Jakarta, Kamis (19/12).