REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memvonis banding kepada terdakwa kasus korupsi simulator SIM roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo dengan hukuman pidana selama 18 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan ini merupakan hadiah terindah menjelang akhir tahun
ini.
"Hukuman itu bisa jadi kado buat para korban koruptor di ujung tahun 2013 pasca hari antikorupsi," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada para wartawan, Jakarta, Kamis (19/12).
Tokoh yang kerap disapa BW ini mengatakan selama ini dampak kejahatan korupsi yang dilakukan para koruptor tidak pernah menyentuh masyarakat yang menjadi korbannya. Putusan ini mengindikasikan juga menjadi suatu sinyal yang kuat bahwa pengadilan sudah semakin tegas dan tidak bisa dipermainkan lagi oleh para koruptor.
"Semoga putusan itu akan mengalami proses mainstreaming (pengarusutamaan) menjadi kebijakan umum dari suatu institusi penegakan hukum yang masih dipercaya sebagai pencari keadilan," kata mantan ketua YLBHI ini.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus vonis banding untuk Irjen Djoko Susilo dalam sidang terbuka pada Rabu (18/12) lalu. Majelis hakim memutus vonis kepada Djoko Susilo dengan hukuman pidana selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga memutus agar Djoko Susilo membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.
Putusan vonis banding ini tentu jauh lebih berat dari putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang hanya menjatuhkan vonis kepada Djoko Susilo dengan hukuman pidana selama 10 tahun pada beberapa bulan lalu. Pihak Djoko Susilo dapat mengajukan kasasi terhadap putusan ini ke Mahkamah Agung (MA).