REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ratu Atut Chosiyah untuk pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus suap pemilukada Kabupaten Lebak Provinsi Banten, besok, Jumat (20/12).
Juru bicara keluarga Ratu Atut Chosiyah, Fitron Nur Ikhsan mengatakan, belum bisa memastikan apakah Gubernur Banten itu akan memenuhi panggilan KPK. Fitron hanya mengatakan diplomatis ketika ditanya mengenai kesiapan Atut menghadapi kasus yang sedang membelitnya itu.
"Ibu (Atut) kalau tidak ada halangan dan sehat akan hadir. Ibu percaya proses hukum yang sedang berjalan di KPK," ujarnya saat dihubungi Republika, Kamis (19/12).
Fitron memastikan, pemanggilan KPK terhadap Atut sebagai tersangka sudah diketahui oleh kakak kandung Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) itu. Untuk diketahui, Wawan juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama.
Ketika ditanya kondisi kesehatan Atut, Fitron mengatakan, saat ini putri Tubagus Chasan Shohib itu sedang dalam proses penyembuhan. "Beliau saat ini mencoba pulih dari sakitnya," katanya.
Terkait keberadaan Atut yang masih misterius hingga saat ini, Fitron hanya mengatakan singkat. "Ibu di Banten," katanya.
Hanya, saat ditanya lebih detail, Fitron enggan membeberkan di mana keberadaan Ratu Atut sekarang.
Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Pemilukada Lebak, Banten. Dalam kasus ini, Wawan juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini juga menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.